Komposisi Pembentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan contoh RAB (Item Pekerjaan, Analisa Pekerjaan, Volume Pekerjaan, Harga Pekerjaan) dan Kurva S dengan Memperkirakan waktu pelaksanaan yang efektif dan efisien


Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana merupakan anggaran biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan pembangunan prasarana sesuai dengan rencana gambar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana Desa merupakan tahap yang cukup penting. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan proses atau langkah- langkah kegiatan, agar hasil yang diperoleh paling mendekati nilai biaya pada saat pelaksanaan kegiatan (realistis) serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggunjawabkan. Sebelum RAB kegiatan sarana prasarana Desa disusun atau dibuat. Pahami dulu Pedoman Penyusunan RAB Desa, diantaranya Tujuan Penyusunan RAB, Sasaran dan Hasil yang diharapkan dari Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.

Tujuan Penyusunan RAB
Mengetahui berapa besar rencana biaya yang diperlukan untuk menyelesiakan kegiatan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan;
Mengetahui jumlah/volume kebutuhan tenaga kerja, bahan dan alat yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan sarana prasarana Desa;
Sebagai pedoman pada saat pelaksanaan kegiatan sarana prasarana, khususnya pada saat melakukan pengadaan tenaga kerja, bahan dan alat, baik menyangkut jumlah, jenis, maupun harga satuannya masing-masing;
RAB merupakan suatu perkiraan atau rencana, artinya bahwa nilai volume maupun harga satuan tiap jenis tenaga, bahan dan alat yang paling menentukan dalam penyelesiaan pekerjaan ádalah nilai kebutuhan nyata (realisasi) dilapangan. Dan seharusnya nilai realisasi ini sama atau tidak berbeda jauh dengan RAB yang dibuat sebelumnya;
Memenuhi salah satu persyaratan yang harus dibuat didalam dokumen usulan kegiatan masyarakat terkait sarana prasarana Desa.

2. Sasaran Penyusunan RAB
Sasaran penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana Desa, yaitu:
Diketahuinya jumlah kuantitas atau volume kegiatan sarana prasarana khusunya menyangkut kebutuhan tenaga kerja, bahan, alat termasuk administrasi yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pelaksanaan sarana prasarana;
Diketahuinya total nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk seluruh proyek/sub-proyek (baik dari kontribusi swadaya masyarakat, APB Desa, APBD, APBN dan dana lainnya;
Terintegrasinya rencana penggunaan dana dari sumber-sumber pembiayaan yang ada (antara sumber dana dari kontribusi swadaya warga dan sumber lainnya (APBN/APBD/pihak ketiga lainnya).
3. Hasil yang Diharapkan
Hasil atau Keluaran yang diharapkan dari proses perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu:
Masyarakat mengetahui volume kebutuhan tenaga kerja, bahan, alat termasuk administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan atau menyelesaikan seluruh pelaksanaan kegiatan sarana prasarana Desa. Hal ini diharapkan agar pada saat pelaksanaan konstruksi nantinya masyarakat atau kelompok pemanfaat lebih mudah dan efisien dalam mengelola dan mengalokasian dananya (tidak terjadi pembelanjaan yang berlebih yang mengakibatkan pemborosan dana);
Masyarakat mengetahui total nilai biaya kegiatan sarana prasarana dari kontribusi swadaya masyarakat dan total kebutuhan dana keseluruhan.
Adanya integrasi kontribusi swadaya masyarakat dengan sumber dana baik APB Desa, APBD dan APBN;
Tersedianya keseluruhan analisa volume tiap jenis kebutuhan pekerjaan (tenaga kerja, bahan dan alat) sesuai dengan volumenya (termasuk kualitas) dan menggunakan referensi analisa harga (koefisien) yang dapat dipertanggung-jawabkan termasuk administrasi yang diperlukan; Dipergunakannya hasil kesepakatan swadaya masyarakat dan kesepakatan harga hasil survei sebagai acuan dalam perhitungan RAB sarana prasarana.

Item Rincian yang Wajib Ada di dalam RAB
RAB memiliki beberapa komponen di dalamnya. Berikut di bawah ini item rincian yang harus ada dalam RAB:
1.      Uraian pekerjaan. Jika pekerjaan konstruksi biasanya terdapat sub jenis pekerjaan misalnya pekerjaan persiapan, galian, urugan dan pekerjaan pondasi beton.
2.      Volume pekerjaan (Unit). Jika di dalam pengadaan barang biasanya digunakan satuan unit. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi kebanyakan dihitung dalam satuan meter persegi (m2), meter kubik (m3), atau unit.
3.      Harga satuan. Jika pengadaan barang cukup mengalikan harga satuan dengan unit barang sehingga ditemukan biaya belanja modal. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi dipisah menjadi dua bagian, yaitu harga jasa atau harga jasa berikut materialnya. Kemudian, kalikan volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
4.      Total upah pekerja. Upah pekerja ini umumnya hanya untuk pekerjaan jasa konstruksi saja, yaitu didapatkan dari biaya per jam x estimasi waktu pekerjaan x total pekerja.
5.      Total material bahan bangunan.
6.      Grand Total, yaitu jumlah harga yang didapatkan dari penjumlahan total upah dengan total material atau perkalian volume dengan total upah.

Langkah-langkah Penyusunan RAB
 Menyusun RAB memang susah-susah gampang. Dikatakan mudah karena pembuatan RAB sebenarnya hanya merupakan perkalian antara volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan. Dikatakan sulit karena ada jenis pekerjaan (misalkan jasa konstruksi) yang mengharuskan untuk mendaftar item pekerjaan/sub jenis pekerjaan meliputi upah pekerja, bahan material dan sewa alat untuk disertakan di dalam RAB. Oleh karena itu, dalam pembuatan RAB diperlukan ketelitian dalam pembuatannya.

Mengacu pada penjelasan mengenai komponen item pekerjaan yang harus ada di dalam RAB, ada lima langkah yang harus Penyedia barang/jasa perhatikan dalam menyusun RAB. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya. :
·         Mempelajari Gambar Kerja Detail (DED) dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Sebelum menyusun RAB pengadaan jasa konstruksi seorang Quantity of Surveyor tentunya harus mempelajari Gambar Kerja Detail (DED) yang disediakan oleh Pemilik Proyek. Mempelajari DED bertujuan untuk mengetahui item-item pekerjaan apa saja yang akan dikerjakan beserta tahapannya. Kemudian, Penyedia menentukan metode apa yang tepat dan efisien untuk digunakan dalam pekerjaan tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan RKS yang telah ditetapkan oleh Panitia. Pada akhirnya tujuan dari mempelajari DED dan RKS ini untuk mendapatkan harga satuan yang murah dan efisien.
Jika sudah dinyatakan sebagai pemenang tender, DED ini nantinya juga bisa digunakan untuk mengurus keperluan untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK). Penggunaan DED pada RAB untuk proyek konstruksi diperlukan untuk menentukan berbagai jenis pekerjaan, spesifikasi dan ukuran material bangunan. Berbeda jika pelaksanaan proyek pengadaan barang, tidak dibutuhkan gambar kerja detail. Dengan mempersiapkan DED pada pengadaan jasa konstruksi akan memudahkan untuk menghitung volume pekerjaan.
·         Menyusun Item Pekerjaan dan Menghitung Volume Pekerjaan.
Tahapan yang selanjutnya dilakukan oleh Penyedia adalah menguraikan item-item pekerjaan yang akan dikerjakan. Setelah semua item yang diperlukan didaftar dengan baik, maka langkah selanjutnya adalah menghitung volume pekerjaan. Penghitungan ini dilakukan dengan cara menghitung banyaknya volume pekerjaan dalam satu satuan, misalkan per m2, m3, atau per unit. Volume pekerjaan nantinya dikalikan dengan harga satuan pekerjaan, sehingga didapatkan jumlah biaya pekerjaan.
Setelah item pekerjan diuraikan, barulah dihitung volume masing-masing item pekerjaan.
Uraian pekerjaan disajikan dalam bentuk pokok-pokok pekerjaan yang menjelaskan mengenai lingkup besar pekerjaan.
·         Membuat dan Menentukan Daftar Harga Satuan Pekerjaan (H1)
Untuk pekerjaan konstruksi, harga satuan pekerjaan dapat dipisahkan menjadi harga upah, material dan alat. Yang tinggal dilakukan hanya memasukkan harga berdasarkan daerah. Sebagai contoh Harga satuan pekerjaan per 2016 untuk pekerjaan pengecatan dinding adalah Rp. 8.500/m2, pekerjaan rangka atap adalah Rp. 92.000/m2, dan pekerjaan pemasangan plafon adalah Rp. 24.000/m2. Harga satuan pekerjaan merupakan item yang harus hati-hati dalam menentukannya, karena dalam tahapan ini seorang Quantity of Surveyor harus mempertimbangkan banyak faktor. Dalam menentukan harga satuan cukup menggunakan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Jika semua penyedia jasa menggunakan HSPK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat akan terjadi penawaran harga yang sama. Untuk sebuah tender yang dilelang melalui situs LPSE, penyedia jasa cukup mengisi harga satuan karena item pekerjaan dan volume pekerjaan sudah disiapkan oleh Pemilik Kerja. 

Sebelum menentukan H1 terlebih dahulu tentukan Harga Satuan diluar keuntungan (H0). H0 ini dalam dunia kontraktor sering disebut RAP. RAP yaitu rencana anggaran biaya proyek pembangunan yang dibuat kontraktor untuk memperkirakan berapa sebenarnya biaya sesungguhnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja proyek konstruksi. Jadi dari pengertian RAP tersebut bisa kita lihat bahwa selisih antara RAP dan RAB merupakan gambaran awal untuk memperkirakan laba rugi perusahaan kontraktor.

Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan H0 adalah
  1. Biaya Asuransi Ketenagakerjaan dan Perlengkapan K3. Jika tidak ada biaya asuransi ketenagakerjaan dan perlengkapan K3, maka biaya-biaya tersebut dimasukkan kedalam setiap Harga Satuan.
  2. Pastikan mendapatkan harga bahan material, sewa alat dan jasa aplikasi langsung lainnya dari supplier atau subcontractor dengan ketentuan harga sudah termasuk PPN dan PPh serta berapa besar diskon yang diberikan.
  3. Biaya tidak langsung (Overhead) merupakan biaya lain-lain yang tidak tertera dalam RAB, seperti gaji staff, biaya transprotasi staff, mesh karyawan, pembelian barang kecil-kecilan misal jajanan untuk rapat, air minum karyawan proyek, alat tulis kantor dll.
Dalam menyusun harga awal di luar keuntungan (H0) apabila nilai Harga supplier/sub kontraktor sudah termasuk PPN dan PPh maka nilainya dianggap "nol". Harga H0 akan menjadi acuan untuk menyusun Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), Sedangkan Harga Satuan Upah, Metrial dan Alat (H1) akan menjadi dasar pembutan analisa Harga Satuan Pekerjaan dalam RAB.
  •  Membuat Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) merupakan sebuah analisa perhitungan kebutuhan biaya harga satuan upah dan bahan material untuk mendapatkan harga per satu satuan volume pekerjaan. Seperti contoh pekerjaan pembuatan pondasi batu kali, hitung volumenya sebesar 10 m3 dengan harga satuan sebesar Rp. 350.000. Maka biaya pekerjaan pembuatan batu kali adalah 10 m3 x Rp. 350.000 = Rp. 3.500.000
Contoh kurva S dalam pekerjaan pondasi :




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, DAN AUDITOR

kerusakan - kerusakan jalan baik flexible pavement dan rigid pavement


RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)