Komposisi Pembentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan contoh RAB (Item Pekerjaan, Analisa Pekerjaan, Volume Pekerjaan, Harga Pekerjaan) dan Kurva S dengan Memperkirakan waktu pelaksanaan yang efektif dan efisien
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Rencana Anggaran Biaya
(RAB) kegiatan sarana prasarana merupakan anggaran biaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan seluruh kegiatan pembangunan prasarana sesuai dengan rencana
gambar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Penyusunan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana Desa merupakan tahap yang cukup
penting. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan proses atau langkah- langkah
kegiatan, agar hasil yang diperoleh paling mendekati nilai biaya pada saat
pelaksanaan kegiatan (realistis) serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
dapat dipertanggunjawabkan. Sebelum RAB kegiatan sarana prasarana Desa disusun
atau dibuat. Pahami dulu Pedoman Penyusunan RAB Desa, diantaranya Tujuan
Penyusunan RAB, Sasaran dan Hasil yang diharapkan dari Penyusunan Rencana
Anggaran Biaya.
Tujuan Penyusunan
RAB
Mengetahui berapa besar rencana biaya yang diperlukan untuk
menyelesiakan kegiatan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan;
Mengetahui jumlah/volume kebutuhan tenaga kerja, bahan dan
alat yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan sarana prasarana Desa;
Sebagai pedoman pada saat pelaksanaan kegiatan sarana
prasarana, khususnya pada saat melakukan pengadaan tenaga kerja, bahan dan alat,
baik menyangkut jumlah, jenis, maupun harga satuannya masing-masing;
RAB merupakan suatu perkiraan atau rencana, artinya bahwa
nilai volume maupun harga satuan tiap jenis tenaga, bahan dan alat yang paling
menentukan dalam penyelesiaan pekerjaan ádalah nilai kebutuhan nyata
(realisasi) dilapangan. Dan seharusnya nilai realisasi ini sama atau tidak
berbeda jauh dengan RAB yang dibuat sebelumnya;
Memenuhi salah satu persyaratan yang harus dibuat didalam
dokumen usulan kegiatan masyarakat terkait sarana prasarana Desa.
2. Sasaran Penyusunan RAB
Sasaran penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan
sarana prasarana Desa, yaitu:
Diketahuinya jumlah kuantitas atau volume kegiatan sarana prasarana khusunya menyangkut kebutuhan tenaga kerja, bahan, alat termasuk administrasi yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pelaksanaan sarana prasarana;
Diketahuinya jumlah kuantitas atau volume kegiatan sarana prasarana khusunya menyangkut kebutuhan tenaga kerja, bahan, alat termasuk administrasi yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pelaksanaan sarana prasarana;
Diketahuinya total nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk
seluruh proyek/sub-proyek (baik dari kontribusi swadaya masyarakat, APB Desa,
APBD, APBN dan dana lainnya;
Terintegrasinya rencana penggunaan dana dari sumber-sumber
pembiayaan yang ada (antara sumber dana dari kontribusi swadaya warga dan
sumber lainnya (APBN/APBD/pihak ketiga lainnya).
3. Hasil yang Diharapkan
Hasil atau Keluaran yang
diharapkan dari proses perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu:
Masyarakat mengetahui volume kebutuhan tenaga kerja, bahan, alat termasuk administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan atau menyelesaikan seluruh pelaksanaan kegiatan sarana prasarana Desa. Hal ini diharapkan agar pada saat pelaksanaan konstruksi nantinya masyarakat atau kelompok pemanfaat lebih mudah dan efisien dalam mengelola dan mengalokasian dananya (tidak terjadi pembelanjaan yang berlebih yang mengakibatkan pemborosan dana);
Masyarakat mengetahui volume kebutuhan tenaga kerja, bahan, alat termasuk administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan atau menyelesaikan seluruh pelaksanaan kegiatan sarana prasarana Desa. Hal ini diharapkan agar pada saat pelaksanaan konstruksi nantinya masyarakat atau kelompok pemanfaat lebih mudah dan efisien dalam mengelola dan mengalokasian dananya (tidak terjadi pembelanjaan yang berlebih yang mengakibatkan pemborosan dana);
Masyarakat mengetahui total
nilai biaya kegiatan sarana prasarana dari kontribusi swadaya masyarakat dan
total kebutuhan dana keseluruhan.
Adanya integrasi
kontribusi swadaya masyarakat dengan sumber dana baik APB Desa, APBD dan APBN;
Tersedianya keseluruhan
analisa volume tiap jenis kebutuhan pekerjaan (tenaga kerja, bahan dan alat)
sesuai dengan volumenya (termasuk kualitas) dan menggunakan referensi analisa
harga (koefisien) yang dapat dipertanggung-jawabkan termasuk administrasi yang
diperlukan; Dipergunakannya hasil kesepakatan swadaya masyarakat dan
kesepakatan harga hasil survei sebagai acuan dalam perhitungan RAB sarana
prasarana.
Item Rincian yang Wajib Ada di dalam RAB
RAB memiliki beberapa komponen di dalamnya. Berikut di bawah
ini item rincian yang harus ada dalam RAB:
1. Uraian pekerjaan. Jika pekerjaan
konstruksi biasanya terdapat sub jenis pekerjaan misalnya pekerjaan persiapan,
galian, urugan dan pekerjaan pondasi beton.
2. Volume pekerjaan (Unit). Jika di
dalam pengadaan barang biasanya digunakan satuan unit. Sedangkan untuk
pekerjaan konstruksi kebanyakan dihitung dalam satuan meter persegi (m2), meter
kubik (m3), atau unit.
3. Harga satuan. Jika pengadaan barang
cukup mengalikan harga satuan dengan unit barang sehingga ditemukan biaya
belanja modal. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi dipisah menjadi dua bagian,
yaitu harga jasa atau harga jasa berikut materialnya. Kemudian, kalikan volume
pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
4. Total upah pekerja. Upah pekerja ini
umumnya hanya untuk pekerjaan jasa konstruksi saja, yaitu didapatkan dari biaya
per jam x estimasi waktu pekerjaan x total pekerja.
5. Total material bahan bangunan.
6. Grand Total, yaitu jumlah harga yang
didapatkan dari penjumlahan total upah dengan total material atau perkalian
volume dengan total upah.
Langkah-langkah Penyusunan RAB
Menyusun RAB memang
susah-susah gampang. Dikatakan mudah karena pembuatan RAB sebenarnya hanya
merupakan perkalian antara volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
Dikatakan sulit karena ada jenis pekerjaan (misalkan jasa konstruksi) yang
mengharuskan untuk mendaftar item pekerjaan/sub jenis pekerjaan meliputi upah
pekerja, bahan material dan sewa alat untuk disertakan di dalam RAB. Oleh
karena itu, dalam pembuatan RAB diperlukan ketelitian dalam pembuatannya.
Mengacu pada penjelasan mengenai komponen item pekerjaan yang harus ada di dalam RAB, ada lima langkah yang harus Penyedia barang/jasa perhatikan dalam menyusun RAB. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya. :
·
Mempelajari Gambar Kerja Detail (DED)
dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Sebelum menyusun
RAB pengadaan jasa konstruksi seorang Quantity of Surveyor tentunya
harus mempelajari Gambar Kerja Detail (DED) yang disediakan oleh Pemilik
Proyek. Mempelajari DED bertujuan untuk mengetahui item-item pekerjaan apa saja
yang akan dikerjakan beserta tahapannya. Kemudian, Penyedia menentukan metode
apa yang tepat dan efisien untuk digunakan dalam pekerjaan tersebut, tentunya
dengan mempertimbangkan RKS yang telah ditetapkan oleh Panitia. Pada akhirnya
tujuan dari mempelajari DED dan RKS ini untuk mendapatkan harga satuan yang
murah dan efisien.
Jika sudah dinyatakan
sebagai pemenang tender, DED ini nantinya juga bisa digunakan untuk mengurus
keperluan untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembuatan Surat
Perjanjian Kontrak Kerja (SPK). Penggunaan DED pada RAB untuk proyek konstruksi
diperlukan untuk menentukan berbagai jenis pekerjaan, spesifikasi dan ukuran
material bangunan. Berbeda jika pelaksanaan proyek pengadaan barang, tidak
dibutuhkan gambar kerja detail. Dengan mempersiapkan DED pada pengadaan jasa
konstruksi akan memudahkan untuk menghitung volume pekerjaan.
·
Menyusun Item Pekerjaan dan
Menghitung Volume Pekerjaan.
Tahapan yang
selanjutnya dilakukan oleh Penyedia adalah menguraikan item-item pekerjaan yang
akan dikerjakan. Setelah semua item yang diperlukan didaftar dengan baik, maka
langkah selanjutnya adalah menghitung volume pekerjaan. Penghitungan ini
dilakukan dengan cara menghitung banyaknya volume pekerjaan dalam satu satuan,
misalkan per m2, m3, atau per unit. Volume pekerjaan nantinya dikalikan dengan
harga satuan pekerjaan, sehingga didapatkan jumlah biaya pekerjaan.
Setelah item
pekerjan diuraikan, barulah dihitung volume masing-masing item pekerjaan.
Uraian pekerjaan disajikan dalam bentuk pokok-pokok pekerjaan yang menjelaskan mengenai lingkup besar pekerjaan.
Uraian pekerjaan disajikan dalam bentuk pokok-pokok pekerjaan yang menjelaskan mengenai lingkup besar pekerjaan.
·
Membuat dan Menentukan Daftar Harga
Satuan Pekerjaan (H1)
Untuk pekerjaan
konstruksi, harga satuan pekerjaan dapat dipisahkan menjadi harga upah,
material dan alat. Yang tinggal dilakukan hanya memasukkan harga berdasarkan
daerah. Sebagai contoh Harga satuan pekerjaan
per 2016 untuk pekerjaan pengecatan dinding adalah Rp. 8.500/m2,
pekerjaan rangka atap adalah Rp. 92.000/m2, dan pekerjaan pemasangan
plafon adalah Rp. 24.000/m2. Harga satuan
pekerjaan merupakan item yang harus hati-hati dalam menentukannya, karena dalam
tahapan ini seorang Quantity of Surveyor harus
mempertimbangkan banyak faktor. Dalam menentukan harga satuan cukup menggunakan
Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Jika semua penyedia jasa menggunakan HSPK
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat akan terjadi penawaran
harga yang sama. Untuk sebuah tender yang dilelang melalui situs LPSE, penyedia
jasa cukup mengisi harga satuan karena item pekerjaan dan volume pekerjaan
sudah disiapkan oleh Pemilik Kerja.
Sebelum menentukan H1 terlebih dahulu tentukan Harga Satuan diluar keuntungan (H0). H0 ini dalam dunia kontraktor sering disebut RAP. RAP yaitu rencana anggaran biaya proyek pembangunan yang dibuat kontraktor untuk memperkirakan berapa sebenarnya biaya sesungguhnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja proyek konstruksi. Jadi dari pengertian RAP tersebut bisa kita lihat bahwa selisih antara RAP dan RAB merupakan gambaran awal untuk memperkirakan laba rugi perusahaan kontraktor.
Sebelum menentukan H1 terlebih dahulu tentukan Harga Satuan diluar keuntungan (H0). H0 ini dalam dunia kontraktor sering disebut RAP. RAP yaitu rencana anggaran biaya proyek pembangunan yang dibuat kontraktor untuk memperkirakan berapa sebenarnya biaya sesungguhnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja proyek konstruksi. Jadi dari pengertian RAP tersebut bisa kita lihat bahwa selisih antara RAP dan RAB merupakan gambaran awal untuk memperkirakan laba rugi perusahaan kontraktor.
Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan H0 adalah
- Biaya Asuransi Ketenagakerjaan
dan Perlengkapan K3. Jika tidak ada biaya asuransi ketenagakerjaan dan
perlengkapan K3, maka biaya-biaya tersebut dimasukkan kedalam setiap Harga
Satuan.
- Pastikan mendapatkan harga
bahan material, sewa alat dan jasa aplikasi langsung lainnya dari supplier
atau subcontractor dengan ketentuan harga sudah termasuk PPN dan PPh serta
berapa besar diskon yang diberikan.
- Biaya tidak langsung (Overhead)
merupakan biaya lain-lain yang tidak tertera dalam RAB, seperti gaji staff,
biaya transprotasi staff, mesh karyawan, pembelian barang kecil-kecilan
misal jajanan untuk rapat, air minum karyawan proyek, alat tulis kantor
dll.
Dalam menyusun harga awal di luar keuntungan (H0) apabila
nilai Harga supplier/sub kontraktor sudah termasuk PPN dan PPh maka nilainya
dianggap "nol". Harga H0 akan menjadi acuan untuk menyusun Rencana
Anggaran Pelaksanaan (RAP), Sedangkan Harga Satuan Upah, Metrial dan Alat (H1)
akan menjadi dasar pembutan analisa Harga Satuan Pekerjaan dalam RAB.
- Membuat Analisa Harga
Satuan Pekerjaan (AHSP)
Analisa
Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) merupakan
sebuah analisa perhitungan kebutuhan biaya harga satuan upah dan bahan material
untuk mendapatkan harga per satu satuan volume pekerjaan. Seperti contoh
pekerjaan pembuatan pondasi batu kali, hitung volumenya sebesar 10 m3
dengan harga satuan sebesar Rp. 350.000. Maka biaya pekerjaan pembuatan batu
kali adalah 10 m3 x Rp. 350.000 = Rp. 3.500.000
Contoh kurva S
dalam pekerjaan pondasi :
Komentar
Posting Komentar