RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)
Rencana Mutu Kontrak (RMK)
a.
Ketentuan
umum
RMK merupakan dokumen Sistem Manajemen
Mutu (SMM) yang disusun oleh Penyedia Barang/Jasa untuk setiap kontrak
pekerjaan dalam rangka menjamin mutu.
RMK
sebagai Panduan pelaksanaan kegiatan guna mencapai mutu yang disyaratkan sesuai
kontrak (terhadap tahapan proses dan hasil kegiatan).
Dicek oleh PPK dan disahkan oleh Pengguna Jasa (Ka
SNVT).
Dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan.
RMK
adalah dokumen yang dinamis, dalam arti dapat berubah sesuai kebutuhan pada
saat kegiatan berjalan, dengan tetap memperhatikan kaidah kaidah penyusunan dan
persetujuan.
RMK
harus disosialisasikan, dipahami oleh semua unsur yang terlibat dalam kegiatan
organisasi penyedia jasa. Evaluasi
RMK dilakukan oleh Pengguna Jasa pada saat dilaksanakannya Pre Construction Meeting.
Penyedia
Jasa (Kontraktor & Konsultan)
Penyedia Jasa
1.
Menyusun
Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa
2.
Menyampaikan
dan melakukan Presentasi RMK kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM, untuk mendapatkan
persetujuan RMK.
3.
Bertanggung
jawab dan menjamin bahwa RMK yang telah disetujui dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan.
Direksi Teknis
1.
Menyusun RMK Pengawasan kegiatan pekerjaan.
2.
Menyampaikan
dan mempresentasikan RMK kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM.
3.
Membantu
PPK dalam mengkaji RMK penyedia jasa konstruksi.
b.
Isi dan susunan RMK
1)
Lembar Pengesahan,
2)
Sejarah dokumen,
3)
Daftar isi:
a)
Informasi kegiatan;
Menjelaskan nama paket
kegiatan, kode & nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan,
waktu pelaksanaan dan penanggung jawab Penyedia Jasa.
b)
Sasaran mutu kegiatan;
1)
Harus ditetapkan sebagai tolok ukur
pencapaian organisasi Penyedia Jasa,
2)
Menguraikan target pencapaian mutu yang
terukur sesuai dokumen kontrak,
3)
Ditetapkan beserta pernyataan bagaimana
cara pencapaian dan bila diperlukan cara mengukur keberhasilannya,
4)
Harus dievaluasi tingkat pencapaiannya.
c)
Struktur organisasi
Disajikan dalam bentuk
organigram, lengkap dengan penjelasan nama bagian2nya, nama pejabatnya, serta
garis instruksi maupun garis koordinasinya.
d)
Tugas tanggung jawab dan wewenang
Mencantumkan tugas,
tanggung jawab dan wewenang setiap personil inti yang terlibat, sehingga tidak
ada lagi bagian pekerjaan tersisa yang tidak memiliki penanggung jawab pekerjaan.
Termasuk yang menangani masalah khusus, seperti kemasyarakatan, hubungan dengan
lembaga lain, masalah komplain dan penanganan sistem manajemen mutu.
e) Bagan alir
pelaksanaan kegiatan
Menguraikan
proses yang dilakukan untuk melaksanakan kegiatan, dapat dijelaskan dengan
narasi ataupun simpul2 kegiatan (kaidah flow chart).
Pada
setiap simpul kegiatan menunjukkan tersedianya petunjuk pelaksanaan/prosedur,
daftar simak, pengetesan ataupun pengecekan terhadap ketentuan yang mengikat.
f) Jadwal pelaksanaan kegiatan
Dibuat detil per item
pekerjaan. Menunjukkan Rencana kegiatan (baik dalam volume maupun %) versus
Waktu. Memperlihatkan lajur Rencana kegiatan dan Realisasi kegiatan, dinyatakan
dalam bobot terhadap total pekerjaan dan dinyatakan dalam %.
Curva
S dapat disajikan dalam bentuk bar diagram.
g)
Jadwal peralatan
Disesuaikan dengan
jadwal pelaksanaan, dapat disajikan dalam diagram mingguan, bulanan tergantung
kebutuhan. Kinerja peralatan akan dilihat dari perbandingan rencana penempatan
peralatan dengan realisasinya, dalam bobot % terhadap rencana per jenis
peralatan.
h)
Jadwal material
Dibuat untuk setiap
jenis material utama dan menunjukkan jumlah kebutuhan total. Kapan saat harus
didatangkan dan berapa jumlahnya.
i)
Jadwal personil
Jadwal tenaga kerja
dibuat berdasarkan kebutuhan yang relevan dengan jadwal pelaksanaan.
Menunjukkan kapan saatnya siap bekerja dan kapan saatnya berakhir
j)
Jadwal arus kas
Dibuat rencana
pencairan penagihan dan rencana pengeluaran. Pengeluaran terdiri dari biaya
bahan, material, tenaga kerja, peralatan, overhead dan keuntungan.
k)
Rencana dan metode verifikasi, validasi,
monitoring, evaluasi, inspeksi dan pengujian dan kriteria penerimaannya
Menguraikan rencana
kegiatan untuk menjamin bahwa setiap input yang digunakan adalah sesuai
persyaratan, setiap proses yang dilakukan adalah sesuai dengan rencana dan
produk kegiatan adalah sesuai dengan spesifikasi teknik kontrak, beserta
kriteria penerimaannya.
l)
Jadwal kriteria penerimaan
Dibuat dalam suatu
daftar, setidaknya meliputi nomor urut, nomor verifikasi, sesuai bagan alir
kegiatan, kriteria penerimaan dan rujukkannya.
m)
Daftar induk dokumen
Antara lain tersedia
daftar dokumen, prosedur, instruksi kerja.
n)
Daftar induk rekaman/bukti kerja
Lampiran
Contoh Format RMK
Ket :
Bagian halaman awal (cover) RMK
Komentar
Posting Komentar