PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, DAN AUDITOR
SOAL :
1. Pengguna jasa
2. penyedia jasa
3. auditor
Penjelasan tentang pengguna jasa
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum
yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun
barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum
yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal
1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan
sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan
jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi).
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum
yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun
barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang
menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak
Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas
usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun
2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di
jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan
bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk
bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
Penjelasan tentang
penyedia jasa
Definisi penyedia barang
jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau
orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2.
Memiliki keahlian,
pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
3.
Memperoleh paling kurang
1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
4.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5.
Memiliki sumber daya
manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan
Barang Jasa;
6.
Dalam hal Penyedia
Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai
perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan
perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
7.
Memiliki Kemampuan Dasar
(KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Konsultansi;
8.
Khusus untuk Pelelangan
dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan
keuangan dari bank;
9.
Khusus untuk Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket
(SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan
ketentuan:
· untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
· untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket
(KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
10.
jumlah paket yang sedang
dikerjakan.
11.
jumlah paket pekerjaan
terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima)
tahun terakhir.
12.
tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau
direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13.
sebagai wajib pajak
sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh
Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN
(bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun
berjalan;
14.
Secara hukum mempunyai
kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15.
Tidak masuk dalam Daftar
Hitam
16.
memiliki alamat tetap
dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17.
menandatangani Pakta
Integritas.
Penjelasan tentang
auditor
Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk
mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal
pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau
membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu,
disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak
yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit
proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
1. Merencanakan,
mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan
kompeten
2. Dilakukan oleh
auditor yang bebas (independent)
3. Dengan tujuan audit
yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
· Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan
atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
· Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma
yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
· Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang
efektif?
Auditor mengambil
keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak
ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan
usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit
secara umum mencakup
1. Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah
sistematis mengikuti urutan yang logis
2. Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang
bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit.
3. Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta
atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
4. Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau
perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana
organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai
tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor
untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau
menyimpang
5. Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini
auditor
Tahap audit proyek
adalah
1. Survey pendahuluan
2. Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan terinci
4. Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang
perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1. Organisasi, otorisasi, dll
2. Perencanaan dan jadwal
3. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu barang dan pekerjaan
5. Administrasi, pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
9. Perundang-undangan dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan
proyek
1. Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang
tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara
atau strategi mencapainya
2. Dukungan dari pimpinan teras
3. Perencanaan dan jadwal
4. Konsultasi dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan teknis
7. Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini
pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap
implementasi dan terminasi
8. Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
9. Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan,
salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
10. Troble shooting; akan membantu memperkirakan
persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan.
Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar
obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang
didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
Komentar
Posting Komentar