UTS PENGENDALIAN MUTU PROYEK
1. Jelaskan fungsi dan lingkup
kinerja Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Auditor pada UU Jasa Konstruksi No. 2
/ 2017
2. Jelaskan yang di maksud dengan
DEVIASI Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek
3. Pada pekerjaan beton
bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara rinci hal tersebut,
disertai gambar/ilustrasi
Jawab:
1.
Penjelasan fungsi dan lingkup kerja penyedia jasa,
pengguna jasa dan dan auditor pada UU jasa Kontruksi No.2/2017.1.
1.1.
Penjelasan fungsi dan
lingkup kerja penyedia jasa berdasarkan pada UU jasa Kontruksi No.2/2017
a.
BAB I ketentuan umum,
pasal 1 (6) menjelaskan Penyedia Jasa Adalah pemberi layanan kontruksi.
b. BAB
V PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI Pasal
38
(1)
Penyelenggaraan penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdiri atas usaha Jasa
Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan.
(2)
Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi.
(3)
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang
dikerjakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan penyelenggaraan Usaha
Penyediaan Bangunan sebagaiman dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Presiden.
1.2.
Penjelasan fungsi dan
lingkup kerja pengguna jasa berdasarkan pada UU jasa Kontruksi No.2/2017.
a.
BAB I pasal 1 ( 5) Pengguna
jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa
Konstruksi.
b. BAB
V PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI Pasal 55
(1)
Pengguna Jasa . bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan
kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(2)
Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapat bersumber dari
dana pemerintah pusat, pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
(3)
tanggung jawab atas biaya Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a.
kemampuan membayar; dan/atau
b.
komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.
(4) Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau
lembaga keuangan bukan bani, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain
yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(5)
Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.
1.3
Penjelasan fungsi dan
lingkup kerja Auditor berdasarkan pada UU jasa Kontruksi No.2/2017. pada bab V
tentang Penyelenggaraan jasa kontruksi,, Pasal 55 menjelaskan:
a.
BAB I pasal 1(7) : Auditor atau
Subpenyedia jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
b.
BAB V TENTANG
PENYELENGGARAAN JASA KONTRUKSI Pasal 53
1. Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada
Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13
dan Pasal 14.
2. Pemberian
pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
3. Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah
dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada
Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
4. Penyedia
Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
c. kemudian,
di perjelas pada pasal 54;
1.
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa
dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat
biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
2.
Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak
menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai
dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2. Penjelasan
yang dimaksud dengan DEVIASI progress pekerjaan pada kurva S Schedule Proyek.
DEVIASI progress adalah
keterlambatan pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek adalah Mengevaluasi
kemajuan pekerjaan dengan membandingkan antara time schedule yang
dibuat kontraktor dan pelaksanaaan realisasi di lapangan dalam bentuk kurva
S. Sangat penting sekali karena kurva ini bisa menggambarkan
aktifitas pengerjaan proyek secara umum dan lebih terkontrol.
Sebelum reschedule, sebaiknya kurva
S dianalisis terlebih dahulu untuk mengetahui penyebab keterlambatan proyek.
Jika sudah ditemukan beberapa penyebab utama keterlambatan proyek maka bisa
dilakukan reschedule untuk mengantisipasinya. Fungsi dari time schedule adalah
mengatur pelaksanaan proyek sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Keterlambatan pekerjaan proyek adalah permasalahan utama dari sebuah manajemen
proyek. Keterlambatan proyek bisa berakibat kepada kualitas pekerjaan, durasi
pekerjaan menjadi lebih lama, biaya menjadi membengkak, dan proyek pun akan
berhenti. Salah satu cara mengatasi keterlambatan proyek adalah reschedule
proyek, 38 memperbaiki metode kerja, efisiensi sisa pekerjaan, dan meningkatkan
kualitas SDM (Setiawan, 2008). Ada beberapa penyebab mengapa proyek harus di
reschedule atau mengalami keterlambatan diantaranya pengiriman material yang
sering terlambat, masalah sosial/tetangga, masalah keuangan yang tidak lancar,
kekurangan tenaga kerja, spesifikasi material yang belum diputuskan oleh
perencana dan owner, dan sebagainya. Dalam metode swakelola sangat berbeda
dengan sistem kontraktor. Pada sistem swakelola ada kalanya banyak
material-material arsitektural/interior yang belum diputuskan oleh owner.
Biasanya owner menganggap material bisa diputuskan saat proyek sudah berjalan
namun justru akan menganggu proses pelaksanaan sehingga terjadi keterlambatan
proyek yang harus di reschedule
3. Pada
pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara
renci hal tersebut, disertai gambar/ ilusi.
Setting
beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai
mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam
campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena
iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air.
Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud
dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban
dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang
sesuai.
Jika beton
mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan.
Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan
waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton
siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan
campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu
pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi
konstruksi.
kuat beton
terhadap beban dapat dipastikan dan disesuaikan dengan beban rencana. Modelling
dapat mengambil data dari berbagai kemungkinan kuat beton tidak tercukupi.
Artinya ada toleransi jika mutu beton tidak mencapai yang telah disyaratkan.
Kegagalan di sebabkan karena mutu beton yang kurang kuat. Terutama beton untuk
konstruksi struktur bangunan utama yaitu gedung, abutment dan pilar jembatan,
bahkan yang digunakan untuk infrastruktur jalan. Ketika investigasi dalam
internal audit dilaksanakan, terdapat para engineering pemula yang masih kurang
berpengalaman dalam pelaksanaan di lapangan. Hal ini dikarenakan bekal
informasi pengembangan teknologi beton yang kurang, sehingga terjadi kendala di
lapangan karena skedul kerja yang cepat.
Komentar
Posting Komentar