UTS PENGENDALIAN MUTU PROYEK


1. Jelaskan fungsi dan lingkup kinerja Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Auditor pada UU Jasa Konstruksi No. 2 / 2017
2. Jelaskan yang di maksud dengan DEVIASI Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek
3. Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi
Jawab:
1.         Penjelasan fungsi dan lingkup kerja penyedia jasa, pengguna jasa dan dan auditor pada UU jasa Kontruksi No.2/2017.1.     
1.1.   Penjelasan fungsi dan lingkup kerja penyedia jasa berdasarkan pada UU jasa Kontruksi No.2/2017
a.       BAB I ketentuan umum, pasal 1 (6) menjelaskan Penyedia Jasa Adalah pemberi layanan kontruksi.
b.      BAB V PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI  Pasal 38
(1) Penyelenggaraan penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdiri atas usaha Jasa Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan.
(2) Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi.
(3) Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaiman dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
1.2.   Penjelasan fungsi dan lingkup kerja pengguna jasa berdasarkan pada UU jasa Kontruksi No.2/2017.
a.     BAB I pasal 1 ( 5) Pengguna jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
b.     BAB V PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI Pasal 55
(1) Pengguna Jasa . bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(2) Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapat bersumber dari dana pemerintah pusat, pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
(3) tanggung  jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. kemampuan membayar; dan/atau
b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.
 (4) Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bani, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(5) Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.
1.3    Penjelasan fungsi dan lingkup kerja Auditor berdasarkan pada UU jasa Kontruksi No.2/2017. pada bab V tentang Penyelenggaraan jasa kontruksi,, Pasal 55 menjelaskan:
a.        BAB I pasal 1(7) :  Auditor atau Subpenyedia jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
b.      BAB V TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONTRUKSI Pasal 53
1.      Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan Pasal 14.
2.      Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
3.      Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
4.      Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
c.         kemudian, di perjelas pada pasal 54;
1.      Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2.      Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2.    Penjelasan yang dimaksud dengan DEVIASI progress pekerjaan pada kurva S Schedule Proyek.
DEVIASI progress adalah keterlambatan pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek adalah Mengevaluasi kemajuan pekerjaan dengan membandingkan antara time schedule yang dibuat kontraktor dan pelaksanaaan realisasi di lapangan dalam bentuk kurva S.  Sangat penting sekali karena kurva ini bisa menggambarkan aktifitas pengerjaan proyek secara umum dan lebih terkontrol.
Sebelum reschedule, sebaiknya kurva S dianalisis terlebih dahulu untuk mengetahui penyebab keterlambatan proyek. Jika sudah ditemukan beberapa penyebab utama keterlambatan proyek maka bisa dilakukan reschedule untuk mengantisipasinya. Fungsi dari time schedule adalah mengatur pelaksanaan proyek sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Keterlambatan pekerjaan proyek adalah permasalahan utama dari sebuah manajemen proyek. Keterlambatan proyek bisa berakibat kepada kualitas pekerjaan, durasi pekerjaan menjadi lebih lama, biaya menjadi membengkak, dan proyek pun akan berhenti. Salah satu cara mengatasi keterlambatan proyek adalah reschedule proyek, 38 memperbaiki metode kerja, efisiensi sisa pekerjaan, dan meningkatkan kualitas SDM (Setiawan, 2008). Ada beberapa penyebab mengapa proyek harus di reschedule atau mengalami keterlambatan diantaranya pengiriman material yang sering terlambat, masalah sosial/tetangga, masalah keuangan yang tidak lancar, kekurangan tenaga kerja, spesifikasi material yang belum diputuskan oleh perencana dan owner, dan sebagainya. Dalam metode swakelola sangat berbeda dengan sistem kontraktor. Pada sistem swakelola ada kalanya banyak material-material arsitektural/interior yang belum diputuskan oleh owner. Biasanya owner menganggap material bisa diputuskan saat proyek sudah berjalan namun justru akan menganggu proses pelaksanaan sehingga terjadi keterlambatan proyek yang harus di reschedule

3.    Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara renci hal tersebut, disertai gambar/ ilusi.
Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.
Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.


Gambar 3.1 Pemasangan Lantai Beton

kuat beton terhadap beban dapat dipastikan dan disesuaikan dengan beban rencana. Modelling dapat mengambil data dari berbagai kemungkinan kuat beton tidak tercukupi. Artinya ada toleransi jika mutu beton tidak mencapai yang telah disyaratkan. Kegagalan di sebabkan karena mutu beton yang kurang kuat. Terutama beton untuk konstruksi struktur bangunan utama yaitu gedung, abutment dan pilar jembatan, bahkan yang digunakan untuk infrastruktur jalan. Ketika investigasi dalam internal audit dilaksanakan, terdapat para engineering pemula yang masih kurang berpengalaman dalam pelaksanaan di lapangan. Hal ini dikarenakan bekal informasi pengembangan teknologi beton yang kurang, sehingga terjadi kendala di lapangan karena skedul kerja yang cepat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, DAN AUDITOR

kerusakan - kerusakan jalan baik flexible pavement dan rigid pavement


RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)