ISTILAH OBSTACLE


v  Obstacle adalah seluruh objek tetap (terlepas apakah sementara atau permanen) dan bergerak, atau bagian-bagiannya, yang berlokasi di daerah yang ditujukan untuk pergerakan permukaan (surface movement) pesawat udara; atau menjulang di atas suatu permukaan yang ditetapkan untuk melindungi pesawat udara yang sedang terbang; atau menjulang di luar dari permukaan tersebut dan dinilai berbahaya untuk navigasi penerbangan.
v  Obstacle Free Zone adalah ruang udara di atas inner approach surface, inner transitional surface, balked landing surface, dan bagian dari strip yang dikelilingi oleh permukaan (surfaces) dimaksud, yang tidak dipenetrasi oleh halangan (obstacle) tetap selain yang bermassa rendah dan rapuh (frangible mounted) yang dibutuhkan untuk navigasi penerbangan.
v  Obstacle Limitation Surface adalah suatu rangkaian dataran yang berhubungan dengan masing-masing landas pacu (runway) pada bandar udara, yang menjelaskan batasan yang diperbolehkan bagi objek untuk menjulang ke ruang udara sehingga operasi pesawat udara dapat dilakukan dengan aman (safe).

OBSTUCLE :
Semua obyek yang bergerak ataupun tetap (baik sementara atau permanen) atau sebagian dari itu yang terletak suatu daerah yang dimaksudkan untuk pergerakan pesawat terbang di darat, atau ketinggiannya melebihi suatu permukaan tertentu yang dimaksudkan untuk melindungi pesawat terbang yang sedang terbang.

OBSTACLE RESTRICTION AND REMOVAL “ atau Pembatasan dan Pemindahan Obstacle, dimana di dalamnya mengatur tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) mensyaratkan bahwa Kawasan Udara di sekitar Bandar udara harus bebas dari segala bentuk hambatan yang akan mengganggu pergerakan pesawat udara dengan menetapkan batasan ketinggian tertentu terhadap obyek-obyek di sekitar Bandar udara. Pada KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh, baik yang tetap (fixed), maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih tinggi dari batas ketinggian yang ditentukan.

Pengaturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara. Pengaturan Kawasan Keselamatan Operasi penerbangan (KKOP) Bandar udara diatur baik secara internasional maupun melalui peraturan perundang-undangan nasional.

v  Pengaturan Internasional.
Pengaturan secara internasional ditetapkan oleh Badan Penerbangan Sipil Internsioanal (ICAO),
diatur melalui ketentuan-ketentuan berupa Annexis. KKOP diatur pada Annex XIV, tentang Aerodrome,
khususnya dalam Vol.1. Chapter 4 mengatur tentang OBSTACLE RESTRICTION AND REMOVAL “ atau Pembatasan dan Pemindahan Obstacle. Memberikan ketentuan sebagai berikut :
Obstacle didefinisikan sebagai : Obyek apapun yang berada di atas atau berdiri di atas permukaan area pembatasan obstacle yang telah ditentukan, dimana meliputi runway strip, runway end safety
area, clearway,dan taxiway strip; dan Obyek apapun yang memasuki permukaan batas obstacle (Obsatcle Limitation Surface/OLS),yaitu serangkaian permukaan yang menentukan batas ketinggian obyek, di sekitar Bandara. Kebutuhan data obstacle untuk rancangan prosedur penerbangan instrument perlu ditentukan dengan berkoordinasi dengan perancang prosedur penerbangan.
Ketentuan di atas menyatakan bahwa tujuan dari permukaan pembatasan obstacle (obstacle
limitation surfaces) adalah :
1.      Untuk menentukan volume ruang udara di sekitar bandara yang harus dijaga agar bebas dari obstacle sehingga operasi pesawat udara yang dikehendaki di dalam bandara dapat dilaksanakan dengan selamat, baik selama pendekatan visual secara keseluruhan atau selama segmen pendekatan visual dari pendekatan instrument (instrument approach);
2.      Untuk mencegah bandara tidak dapat digunakan karena pertumbuhan obstacle di sekitar bandara; dan hal ini dapat dicapai dengan menerapkan serangkaian permukaan pembatasan obstacle ( obstacle limitation surfaces) yang menentukan batas dari obyek apa yang berada dalam ruang udara.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, DAN AUDITOR

kerusakan - kerusakan jalan baik flexible pavement dan rigid pavement


RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)