PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, AUDITOR, PENJELASAN SECARA RINCI TENTANG 5M DAN PENJELASAN EFEKTIF DAN EFISIEN
ENGENDALIAN MUTU PROYEK
SOAL :
1. Pengguna jasa
2. penyedia jasa
3. auditor
4. Penjelasan secara rinci tentang 5m
5. penjelasan efektif dan efisien
Penjelasan tentang pengguna jasa
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara
lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang
maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang
Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.”
(Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan).
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan
sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan
jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi).
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang
maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum
yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka
22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa
Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah
(PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa
konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk
bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
Penjelasan tentang penyedia jasa
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha
atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia
Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjalankan kegiatan/usaha
- Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis
dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
- Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan
sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di
atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun;
- Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan
dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
- Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan
kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama
operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang
mewakili kemitraan tersebut;
- Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha
non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
- Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung
Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
- Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai
berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
· untuk
Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
pekerjaan;
· untuk
usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau
1,2 (satu koma dua) N.
- jumlah paket yang sedang dikerjakan.
- jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat
ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak
untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia
Barang/Jasa;
- sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
(PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23
(bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena
Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak;
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat
dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
- menandatangani Pakta Integritas.
Penjelasan tentang auditor
Audit secara umum merupakan suatu proses yang
sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti
(evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan
mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil
langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya
kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987).
Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
1. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup
jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
· Apakah
manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah
melaksanakan kegiatan atau tidak?
· Apakah
kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang
telah ditetapkan oleh yang berwenang?
· Apakah
kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan
melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan
kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup
1. Kegiatan audit
terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2. Pengkajian
secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam
objek yang akan diaudit.
3. Diperlukan bahan
bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus
dikumpulkan oleh auditor
4. Ada kriteria
sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang
telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus
mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab
masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan
telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
5. Ada kesimpulan
berupa pendapat atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
1. Survey
pendahuluan
2. Mengkaji dan
menguji sistem pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan
terinci
4. Penyusunan
laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1. Organisasi,
otorisasi, dll
2. Perencanaan dan
jadwal
3. Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu barang dan
pekerjaan
5. Administrasi,
pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran,
pendanaan, akuntansi, dll
9. Perundang-undangan
dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1. Misi proyek
harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya
proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan dari
pimpinan teras
3. Perencanaan dan
jadwal
4. Konsultasi
dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan teknis
7. Acceptance dari
pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan
sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan,
pengendalian, dan umpan balik
9. Komunikasi untuk
mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para
peserta proyek
10. Troble shooting; akan membantu
memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar
auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu
program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan
efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
PENJELASAN TENTANG 5M
Manajemen konstruksi adalah bagaimana sumber daya yang
terlibat dalam proyek dapat diaplikasikan secara tepat. Sumber daya dalam
proyek konstruksi dikelompokkan dalam 5M (manpower, material,
mechines, money and method). Manajemen telah banyak disebut sebagai
“seni untuk merealisasikan pekerjaan melalui orang lain”. Definisi ini
mengandung arti bahwa para manajemen mencapai tujuan organisasi melalui
pengaturan orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan,
atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan itu sendiri.
Manajemen memang mempunyai pengertian lebih luas dari
pada itu, tetapi definisi tersebut memberikan kenyataan bahwa manajemen
berutama mengelola sumber daya manusia, bukan material atau finansial. We
are managing human resources. Selain manajemen mencakup fungsi perencanaan
(penetapan apa yang akan dilakukan), pengorganisasian (perancangan dan
penugasan kelompok kerja), penyusun personalia (penarikan, seleksi,
pengembangan pemberian kompensasi dan penilaian prestasi kerja), pengarahan
(motivasai, kepemimpinan, integritas, dan pengelolaan konflik) dan pengawasan.
Model 5 M
Berikut adalah isi model dari 5 M :
Man (Manusia)
Man atau manusia merupakan model 5 m yang merujuk pada manusia sebagai
tenaga kerja.
Machines (Mesin)
Machines atau mesin merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang
kegiatan perusahaan baik operasional maupun nonoprasional.
Money (Uang/Modal)
Uang dalam hal ini adalah merujuk pada uang sebagai modal untuk pembiayaan
seluruh kegiatan perusahaan.
Method (Metode/Prosedur)
Yang keempat adalah method atau prosedur yang merujuk pada metode/prosedur
sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Materials (Bahan baku)
Dan yang terakhir adalah material atau bahan baku yakni merujuk pada bahan
baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir untuk
diserahkan pada konsumen.
Pengertian efektif
Efektif yaitu usaha guna mendapatkan tujuan, hasil
dan target yang diharapkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. tanpa
memperdulikan biaya yang harus dikeluarkan”
efektif yaitu cara mencapai suatu tujuan dengan pemilihan
cara yang benar dari beberapa pilihan alternatif, kemudian mengimplimentasikan
pekerjaan itu dengan tepat dengan waktu yang cepat.
Pengertian
Efesien
Perbedaan
Menurut Ahli
• Efisien merupakan suatu aktifitas meminimalisir
pemborosan serta kerugian sumber daya untuk melaksanakan dan menghasilkan
sesuatu.
sumber
https://materibelajar.co.id/efektif-dan-efesien/
Komentar
Posting Komentar