PENJELASAN DETAIL TENTANG K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan URAIAN TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN

PENJELASAN DETAIL TENTANG K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan

URAIAN TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN




Secara Keseluruhan atau secara garis besar Pengertian Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan Kesehatan dan keselamatan kerja adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatanlingkungan kerja.

Kesehatan Kerja

Program kesehatan kerja merupakan suatu hal penting dan perlu diperhatikan oleh pihak pengusaha. Karena dengan adanya program kesehatan yang baik akan menguntungkan para karyawan secara material, karena karyawan akan lebih jarang absen, bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan karyawan akan mampu bekerja lebih lama. “ Istilah kesehatan dan keselamatan kerja mengacu pada kondisi psikologis fisik dan psikologis pekerja yang merupakan hasil dari lingkungan yang diberikan oleh perusahaan. Jika suatu perusahaan melakukan pengukuran keamanan dan kesehatan yang efektif, semakin sedikit pegawai yang mengalami dampak penyakit jangka pendek atau jangka panjang akibat bekerja di perusahaan tersebut.”

Keselamatan Kerja

Pengertian program kesehatan kerja adalah “Keselamatan kerja menunjukkan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja.” Definisi lain “Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara–cara melakukan pekerjaan.” Penggunaan alat kerja harus benar-benar di perhatikan oleh setiap perusahaan. Alat keselamatan kerja juga harus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja nasional seperti penggunaan helm safety, jacket safety dan juga sepatu safety.

Kinerja Karyawan

Kinerja karyawan atau dapat diartikan prestasi kerja adalah hasil kerja secara kuantitas dan kualitas yang dicapai oleh seorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Definisi lain, Kinerja karyawan adalah hasil dari proses pekerjaan tertentu secara terencana pada waktu dan tempat dari karyawan serta organisasi yang bersangkutan. Ukuran kinerja karyawan dapat dilihat dari sisi jumlah dan mutu tertentu, sesuai standar organisasi dan perusahaan.

Untuk mendefinisikan ukuran kinerja maka dalam penelitian ini menggunakan tiga indikator dari :
1. Kuantitas kerja, yaitu jumlah yang dihasilkan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
2. Kualitas kerja, yaitu mutu pekerjaan sebagai output yang harus diselesaikan.
3. Ketepatan atau kesesuaian waktu, yaitu menyangkut keseseuaian waktu penyelesaian pekerjaan dengan alokasi waktu yang direncanakan untuk mengerjakan suatu pekerjaan.



Keselamatan kerja yaitu:
Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan
1. tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaannya.
2. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lain, dan juga masyarakat pada umumnya.
3. Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang utama bagi keamanan tenaga kerja.4. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang, maupun jasa.

Kesehatan kerja
Spesialisasi dalam ilmu kesehatan dan kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajad kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umumnya.
Hakikat dari kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
Sebagai alat untuk mencapai derajad kesehatan tenaga kerja yang setingginya baik, buruh, petani, nelayan, pegawai negri atau pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja.
Sebagai alat untuk meningkatkan produksi yang berdasarkan kepada meningginya efesiensi dan daya produktivitas faktor manusia dalam produksi.

- Penerapan program keselamatan kerja
Suatu program keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi yang efektif mempunyai banyak fungsi paralel. Parker dan Oglesby, (1972) secara garis besar telah mengkategorikan hal ini sebagai berikut:
a. Faktor kepribadian atau perilaku.
Pekerja : latihannya, kebiasaan, kepercayaan, kesan, latar-belakang pendidikan dan kebudayaan, sikap sosial serta karakteristik fisik.
-Lingkungan pekerjaan : sikap dan kebijaksanaan dari para pengusaha serta manajer, pengawas, penyelia serta kawan sekerja pada proyek

b. Faktor fisik.
- Kondisi pekerjaan : ditentukan oleh jenis bahaya yang melekat tidak terpisahkan dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, maupun oleh bahaya terhadap kesehatan kerja yang ditimbulkan oleh metoda dan material serta lokasi dari pekerjaan itu. Oleh sebab itu usahakan selalu mematuhi standar kerja dengan menggunakan alat keselamatan kerja seperti menggunakan sepatu safety dan lain-lain.- Penyingkiran bahaya mekanis : pemakaian pagar/batas, pera-latan serta prosedur untuk melindungi pekerjaan secara fisik terhadap daerah atau situasi yang berbahaya.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan KerjaPekerjaan-pekerjaan teknik bangunan banyak berhubungan dengan alat,baik yang sederhana sampai yang rumit, dari yang ringan sampai alat-alat berat sekalipun. Sejak revolusi industri sampai sekarang,pemakaian alat-alat bermesin sangat banyak digunakan.

Pada setiap kegiatan kerja, selalu saja ada kemungkinan kecelakaan. Kecelakaan selalu dapat terjadi karena berbagai sebab.berperan sangat penting dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja karena adanya fasilitas yang maka pelaksanaan aktivitas pekerjaan berjalan dengan baik,begitu pula sebaliknya.

Yang dimaksudkan dengan kecelakaan adalah kejadian yang merugikan yang tidak terduga dan tidak diharapkan dan tidak ada unsur kesengajaan. Kecelakaan kerja dimaksudkan sebagai kecelakaan yang terjadi ditempat kerja,yang diderita oleh pekerja dan atau alat-alat kerja dalam suatu hubungan kerja.
Kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh dua golongan penyebab :
1. Tindakan perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan ( unsafe human acts).
2. Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman ( unsafe condition ).
Walaupun manusia telah berhati-hati,namun apabila lingkungannya tidak menunjang ( tidak aman ), maka kecelakaan dapat pula terjadi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itulah diperlukan pedoman bagaimana bekerja yang memenuhi prinsip-prinsip keselamatan.

Keselamatan kerja
Keselamata kerja adalah usaha-usaha yang bertujuan untuk menjamin keadaan,keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja (baik jasmaniah maupun rohaniah), beserta hasil karya dan alat-alat kerjanya ditempat kerja. Usaha-usaha tersebut harus dilaksanakan oleh semua unsur yang terlibat dalam proses kerja, yaitu pekerja itu sendiri, pengawas/kepala kelompok kerja,perusahaan,pemerintah,dan msayarakat pada umumnya. Tanpa ada kerja sama yang baik dari semua unsur tersebut tujuan keselamatan kerja tidak mungkin dapat dicapai secara maksimal.

Adapun sasaran keselamatan keerja secara terinci adalah :
1. Mencegah terjadinya kecelakaan ditempat kerja.
2. Mencegah timbulnya penyakit akibat kerja.
3. Mencegah/mengurangi kematian akibat kerja
4. Mencegah atau mengurangi cacat tetap
5. Mengamankan material,konstruksi,pemakaian,pemeliharaan bangunan-bangunan,alat-alat kerja,mesin-mesin,dan instalasi-instalasi.
6. Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
7. Menjamin tempat kerja yang sehat,bersih,nyaman,dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
8. Memperlancar,meningkatkan dan mengamankan produksi,industri serta pembangunan.Kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia ( Bambang Endroyo 1989 ).

Ruang Lingkup Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Program Pelayanan Kesehatan Kerja. Sebagaimana pelayanan kesehatan masyarakat pada umumnya, pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat pekerja yaitu meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.

Pelayanan Preventif.
Pelayanan ini diberikan guna mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, penyakit menular di lingkungan kerja dengan menciptakan kondisi pekerja dan mesin atau tempat kerja agar ergonomis, menjaga kondisi fisik maupun lingkungan kerja yang memadai dan tidak menyebabkan sakit atau membahayakan pekerja serta menjaga pekerja tetap sehat.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Pemeriksaan kesehatan yang terdiri atas:
a. Pemeriksaan awal/sebelum kerja.
b. Pemeriksaan berkala.
c. Pemeriksaan khusus.
2. Imunisasi.
3. Kesehatan lingkungan kerja.
4. Perlindungan diri terhadap bahaya dari pekerjaan.
5. Penyerasian manusia dengan mesin dan alat kerja.
6. Pengendalian bahaya lingkungan kerja agar ada dalam kondisi aman (pengenalan, pengukuran dan evaluasi).

Pelayanan Promotif.
Peningkatan kesehatan (promotif) pada pekerja dimaksudkan agar keadaan fisik dan mental pekerja senantiasa dalam kondisi baik. Pelayanan ini diberikan kepada tenaga kerja yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan kegairahan kerja, mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas tenaga kerja
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Pendidikan dan penerangan tentang kesehatan kerja.
2. Pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja yang sehat.
3. Peningkatan status kesehatan (bebas penyakit) pada umumnya.
4. Perbaikan status gizi.
5. Konsultasi psikologi.
6. Olah raga dan rekreasi.

Pelayanan Kuratif.
Pelayanan pengobatan terhadap tenaga kerja yang menderita sakit akibat kerja dengan pengobatan spesifik berkaitan dengan pekerjaannya maupun pengobatan umumnya serta upaya pengobatan untuk mencegah meluas penyakit menular di lingkungan pekerjaan. Pelayanan ini diberikan kepada tenaga kerja yang sudah memperlihatkan gangguan kesehatan/gejala dini dengan mengobati penyakitnya supaya cepat sembuh dan mencegah komplikasi atau penularan terhadap keluarganya ataupun teman kerjanya.

Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Pengobatan terhadap penyakit umum.
2. Pengobatan terhadap penyakit dan kecelakaan akibat kerja.

Pelayanan Rehabilitatif.
Pelayanan ini diberikan kepada pekerja karena penyakit parah atau kecelakaan parah yang telah mengakibatkan cacat, sehingga menyebabkan ketidakmampuan permanen, baik sebagian atau seluruh kemampuan bekerja yang biasanya mampu dilakukan sehari-hari.

Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Latihan dan pendidikan pekerja untuk dapat menggunakan kemampuannya yang masih ada secara maksimal.
2. Penempatan kembali tenaga kerja yang cacat secara selektif sesuai kemampuannya.
3. Penyuluhan pada masyarakat dan pengusulan agar mau menerima tenaga kerja yang cacat akibat kerja.

Bahaya Potensial Di Laboratoria Teknik Fisika.
Bahaya potensial di Laboratoria Teknik Fisika dibagi menjadi lima perantara diantaranya: Chemical agent, Physical agent, Biological agent, Psychological agent, Ergonomical agent/Mecanical agent.

Chemical agent.
Bahan kimia yang berpotensi menimbulkan bahaya di Laboratorium adalah:
1. Asam Nitrat (HNO3)
2. Asam Sulfat ( H2SO4)
3. Asam Klorida (HCL)
4. N-Hexane
5. Aseton
6. Asam Peroksida (H2O2)
Physical agent.

Debu.
Debu dan uap/asap (fume) merupakan salah satu sumber gangguan yang tidak dapat diabaikan. Dalam kondisi tertentu debu merupakan bahaya yang dapat menimbulkan kerugian besar. Tempat kerja yang prosesnya mengeluarkan debu atau uap, dapat menyebabkan pengurangan kenyamanan kerja, gangguan penglihatan, gangguan fungsi faal paru-paru, bahkan dapat menimbulkan keracunan umum.
Pekerjaan di Laboratoria Teknik Fisika yang dapat mengeluarkan debu atau uap diantaranya pemrosesan material logam, keramik atau gelas yang dapat berupa pengeboran, pemotongan, pembubutan, pengelasan pemanasan atau pembakaran. Kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan debu atau uap yaitu penyolderan yang terkait dengan pekerjaan elektronika dan pemipaan tembaga. Debu juga dapat ditimbulkan dari bahan insulasi termal maupun akustik, misalnya debu dari glasswool.

Pengontrolan debu dalam ruang kerja:
1. Metode pencegahan terhadap debu dan uap ialah:
Memakai metode basah: Lantai disiram air supaya debu tak beterbangan di udara. Pengeboran basah (wet drilling) untuk mengurangi debu yang ada di udara. Debu jika di semprot dengan uap air akan berflocculasi lalu mengendap.
Dengan alat: Scrubber, Elektropresipitator, Ventilasi umum.
2. Pencegahan terhadap sumber: diusahakan debu tidak keluar dari sumber yaitu dengan pemasangan local exhauster.
3. Perlindungan diri terhadap pekerja antara lain berupa tutup hidung atau masker.

Kebisingan.

Bising dapat diartikan sebagai suara yang timbul dari getaran-getaran yang tidak teratur dan periodik, kebisingan merupakan suara yang tidak dikehendaki. Manusia masih mampu mendengar bunyi dengan frekuensi antara 16-20.000 Hz, dan intensitas dengan nilai ambang batas (NAB) 85 dB (A) secara terus menerus. Intensitas lebih dari 85 dB dapat menimbulkan gangguan dan batas ini disebut critical level of intensity. 
Kebisingan merupakan masalah kesehatan kerja yang timbul di Laboratoria Teknik Fisika. Sumber kebisingan berasal aktivitas di laboratorium material logam atau dari peralatan praktikum atau penelitian (misalnya bising dari kompresor).

Gangguan Kebisingan di tempat Kerja.
Pengaruh utama dari kebisingan terhadap kesehatan adalah kerusakan pada indera-indera pendengar, yang menyebabkan ketulian progresif.
Gangguan kebisingan di tempat kerja dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Gangguan Fisiologis.
Gangguan fisiologis adalah gangguan yang mula-mula timbul akibat bising. Dengan kata lain fungsi pendengaran secara fisiologis dapat terganggu. Pembicaraan atau instruksi dalam pekerjaan tidak dapat didengar secara jelas sehingga dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Pembicara terpaksa berteriak-teriak, selain memerlukan tenaga ekstra juga menimbulkan kebisingan. Kebisingan juga dapat mengganggu cardiac output dan tekanan darah.

2. Gangguan Psikologis.
Gangguan fisiologis lama-lama bisa menimbulkan gangguan psikologis. Suara yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan stress, gangguan jiwa, sulit konsentrasi dan berpikir, dan lain-lain.

3. Gangguan Patologis Organis.
Gangguan kebisingan yang paling menonjol adalah pengaruhnya terhadap alat pendengaran atau telinga, yang dapat menimbulkan ketulian yang bersifat sementara hingga permanen.

Pengendalian Kebisingan di lingkungan kerja.
1. Menghilangkan transmisi kebisingan terhadap pekerja.
Untuk menghilangkan atau mengurangi transmisi kebisingan terhadap pekerja dapat dilakukan dengan isolasi tenaga kerja atau mesin yaitu dengan menutup atau menyekat mesin atau alat yang yang mengeluarkan bising.
Pada dasarnya untuk menutup mesin mesin yang bising adalah sebagai berikut:
Menutup mesin serapat mungkin.
Mengolah pintu-pintu dan semua lobang secara akustik.
Bila perlu mengisolasi mesin dari lantai untuk mengurangi penjalaran getaran.

2. Menghilangkan kebisingan dari sumber suara.
Menghilangkan kebisingan dari sumber suara dapat dilakukan dengan menempatkan perendam dalam sumber getaran.

3. Mengadakan perlindungan terhadap karyawan.
Usaha melindungi karyawan dari kebisingan di lingkungan kerja dengan memakai alat pelindung diri untuk telinga telinga atau personal protective device yaitu berupa ear plugs dan ear muffs.

Suhu Udara.
Suhu tubuh manusia yang dapat kita raba/rasakan tidak hanya didapat dari metabolisme, tetapi juga dipengaruhi oleh panas lingkungan. Makin tinggi panas lingkungan, semakin besar pula pengaruhnya terhadap suhu tubuh. Sebaliknya semakin rendah suhu lingkungan, makin banyak pula panas tubuh akan hilang. Dengan kata lain, terjadi pertukaran panas antara tubuh manusia yang didapat dari metabolisme dengan tekanan panas yang dirasakan sebagai kondisi panas lingkungan. Selama pertukaran ini serasi dan seimbang, tidak akan menimbulkan gangguan, baik penampilan kerja maupun kesehatan kerja.

Tekanan panas yang berlebihan merupakan beban tambahan yang harus diperhatikan dan diperhitungkan. Beban tambahan berupa panas lingkungan dapat menyebabkan beban fisiologis misalnya kerja jantung menjadi bertambah. Nilai ambang batas untuk cuaca (iklim) kerja adalah 21oC – 30oC suhu basah. Suhu efektif bagi pekerja di daerah tropis adalah 22oC – 27oC. Yang dimaksud dengan suhu efektif adalah suatu beban panas yang dapat diterima oleh tubuh dalam ruangan. Suhu efektif akan memberikan efek yang nyaman bagi orang yang berada di luar ruangan. Cuaca kerja yang diusahakan dapat mendorong produktivitas antara lain dengan pengondisian udara di tempat kerja.

Kesalahan-kesalahan sering dibuat dengan membuat suhu terlalu rendah yang berakibat keluhan-keluhan dan kadang diikuti meningkatnya penyakit pernafasan. Sebaiknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Suhu diset pada 25oC – 26oC.
Penggunaan AC di tempat kerja perlu disertai pemikiran tentang keadaan pengaturan
  • suhu di rumah.
Bila perbedaan suhu di dalam dan luar lebih 5oC, perlu adanya suatu kamar adaptasi.
  • Contoh: suhu panas dari kompor, preheating furnace, porcelain furnace, pengecoran logam, dan lain-lain.
Kelembaban Udara.
Kelembaban adalah: banyaknya air yang terkandung dalam udara, biasa dinyatakan dalam persentase. Kelembaban ini berhubungan atau dipengaruhi oleh suhu udara, dan secara bersama-sama antara suhu, kelembaban, kecepatan udara bergerak dan radiasi panas dari udara tersebut akan mempengaruhi keadaan tubuh manusia pada saat menerima atau melepaskan panas dari tubuhnya. Suatu keadaan dengan suhu udara sangat panas dan kelembaban tinggi, akan menimbulkan pengurangan panas dari tubuh secara besar-besaran karena sistem penguapan. Pengaruh lain adalah makin cepatnya denyut jantung karena makin aktifnya peredaran darah untuk memenuhi kebutuhan oksigen, dan tubuh manusia selalu berusaha untuk mencapai keseimbangan antara panas tubuh dengan suhu di sekitarnya.

Pencahayaan.
Pada umumnya pekerjaan memerlukan upaya penglihatan. Untuk melihat manusia membutuhkan pencahayaan. Oleh sebab itu salah satu masalah lingkungan di tempat kerja yang harus diperhatikan adalah pencahayaan. Pencahayaan yang kurang memadai merupakan beban tambahan bagi pekerja, sehingga dapat menimbulkan gangguan performance (penampilan) kerja yang akhirnya dapat memberikan pengaruh terhadap kesehatan dan keselamatan kerja.

Radiasi
Sumber radiasi dapat berasal dari alam dan buatan. Dampak radiasi terhadap kesehatan tergantung pada: lamanya terpapar, jumlah yang diserap, tipe dan lebih spesifik lagi adalah panjang gelombang. Pancaran yang paling berbahaya adalah gelombang pendek, termasuk ionisasi dan radiasi sinar ultraviolet. Akibat radiasi ultraviolet pada umumnya mengenai mata dan kulit, bila mengenai mata dapat menyebabkan conjuctivitis.

Keselamatan Kerja dan Kesehatan Di Industri Konstruksi

Industri konstruksi merupakan sektor industri yang mempunyai tingkat risiko tinggi baik dari segi risiko usaha maupun risiko keselamatan kerja dan kesehatan. Berdasarkan data dari International Labor Organization (ILO) yang dikutip dalam Bisnis Indonesia (22 Januari 2010) menyebutkan setidaknya ada 1,1 juta kasus kematian setiap tahunnya di dunia, akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang ditimbulkan lingkungan kerja.
King dan Hudson (1985) menyatakan bahwa kematian pada proyek konstruksi di negara-negara berkembang lebih tinggi 3 kali lipat dibandingkan dengan di negara-negara maju sebagai akibat penegakan hukum yang sangat lemah. Tingginya tingkat risiko ini akan berpengaruh terhadap keseluruhan tingkat keberhasilan pekerjaan konstruksi.
Kegagalan penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif seperti penundaan penyelesaian proyek, menurunnya produktifitas kerja, membengkaknya anggaran, rusaknya citra perusahaan penyedia jasa, serta akibat-akibat negatif lainnya.

Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan K3 yang baik sebagai salah satu bagian dari CSR dapat menjadi competitive strategy bagi perusahaan. Porter (1985) menjelaskan competitive strategy sebagai kemampuan perusahaan untuk menciptakan optimum value bagi klien.
Pelaksanaan K3 yang baik terbukti dapat meningkatkan serta memperbaiki kedisiplinan kerja serta produktivitas karyawan yang akhirnya mempengaruhi produktivitas perusahaan. Muniz et al. (2009) menemukan beberapa aspek kunci yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan K3 yaitu : kebijakan, insentif & partisipasi karyawan, pelatihan, komunikasi, perencanaan serta control/pengawasan.
Perusahaan kontraktor yang memiliki catatan pelaksanaan K3 yang baik (tanpa kecelakaan kerja) pada proyek-proyek sebelumnya akan lebih mudah untuk mendapatkan kepercayaan  dari  stakeholder  atau  klien  untuk  mendapatkan  proyek-proyek selanjutnya.
  
Standar Keselamatan Kerja – Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tujuan Dari Sistem Manajemen K3:
Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehat kerja yang setingi – tingginya baik buruh, petugas pegawai negeri dan pekerja bebas.
Sebagai upaya untuk mencegah dan memberi penyakit dan kecelakaan akibat kerja, meme meningkatkan kesehatan dan gizi para tenag merawat dan meningkatkan efisiensi dan da produktifitas tenaga manusia, memeberanta kerja dan melipatgandakan gairah serta keni bekerja.
Teori Keselamatan & Kesehatan Kerja
Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Ston Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengenda dari anggota organisasi serta penggunaan sumua yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Fo Manajemen adalah suatu seni, karena untuk mel pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keteram
Manajemen
planning
organizing
actuating
controlling
leadership

Faktor Penyebab Kontrol Kurang Baik
Program manajemen keselamatan & kesehat kurang baik.
Standar program kurang tepat atau mendalami standar tersebut.
Pelaksanaan standar tidak tepat.
Program Manajemen Tentang K3
Kepemimpinan dan administrasinya
Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terpadu


Pengawasan
Analisis pekerjaan dan prosedural
Penelitian dan analisis pekerjaan
Latihan bagi tenaga kerja
Pelayanan kesehatan kerja
Penyediaan alata pelindung diri
Peningkatan kesadaran terhadap keselamatan dan keseha
Sistem pemeriksaan
Laporan dan pendapatan

Sumber Penyebab Dasar
a) Faktor perorangan
1. kurang pengetahuan
2. kurang keterampilan
3. Motivasi kurang baik
4. Masalah fisik dan mental

b) Faktor pekerjaan
1. Standar kerja kurang
2. Standar perencanaan
3. Standar perawatan ya
4. Standar pembelian ya
Perbuatan Substandar
1. Menjalankan yang bukan tugasnya
2. Melepaskan alat pengaman atau membuat alat pengaman tidak berfungsi
3. Membuat peralatan yang rusak
4. Tidak memakai alat pelindung diri
5. Membuat sesuatu secara berlebihan
6. Menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya
7. Mengangkat berlebihan
8. Posisi kerja yang tidak tepat
9. Bersenda gurau, bertengkar
10. Berada dalam pengaruh alkohol atau obat -obatan

Kondisi Substandar
1. Pengamanan tidak sempurna
2. Alat pelindung diri yang tidak memenuhi syarat
3. Bahan atau peralatan kerja yang telah rusak
4. Gerak tidak leluasa karena tumpukan benda
5. Sistem tanda bahaya tidak memenuhi syarat
6. House keeping & Layout yang jelek
7. Lingkungan kerja yang mengandung bahaya ( iklim kerja, panas/ dingin, ventilasi kurang baik, tingkat kebisingan tinggi,penerangan tidak memenuhi syarat


Faktor – Faktor Penyebab  Terjadinya Kecelakaan Kerja
Faktor fisik
- Penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibr radiasi, tekanan udara, dll.
Faktor kimia
  • Gas, uap, debu, kabut, asap, awan, cairan dan benda – benda padat.
Faktor biologi ( baik golongan hewan maupun tumbuh – tumbuhan )
Faktor fisiologis
  • Konstruksi mesin ( sikap & cara kerja )
Faktor mental psikologis
  • Susunan kerja, hubungan diantara pekerja dan pengusaha, pemelihara
Langkah Penerapan Sistem Manajemen
  • Tahap Persiapan
  • Tahapan ini merupakan langkah awal yang harus dila perusahaan dan melibatkan seluruh lapisan manajem personel mulai dari komitmen sampai kebutuhan su yang dibutuhkan.
Tahap Pengembangan dan Penerapan
  • Tahapan ini Berisi langkah – langkah yang harus dilak organisasi atau perusahaan dengan melibatkan banyak pihak.
Manfaat Penerapan Sistem ManajemenPerlindungan karyawanPekerja merupakan aset Perusahaan yang harus dipelihar keselamatannya.Karyawan yang terjamin keselamatan dan kesehatannya a lebih optimal dibandingkan karyawan yang terancam K3-nMemperlihatkan kepatuhan pada peraturan dan Undang – UndangMengurangi biayaMembuat sistem manajemen yang efektifMeningkatakan kepercayaan dan kepuasan pelanggan Penyebab utama kecelakaan kerja adalah kurang pengendaliaSumber kecelakaan dan ketidakselamatan dalam bekerja ada perorangan dan Faktor pekerjaanKurang Pengendalian dapat diminimasi dengan implementasiPerlunya Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penyebab kecelakaan kerja yang kerap kali di temui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut diatas terjadi secara bersamaan. Oleh sebab itu, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.

Pendidikan  dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangakn budaya kesehatan dan keselamatan kerja, memahami ancaman dan bahaya di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Kendala yang biasa terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam lingkung K3Pemahaman karyawan mengenai isi dari perjanjian kerjasama : Perlu adanya musyawarah terkait hal ini, musyawarah pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus serikat pekerja dengan para pelakuTidak optimalnya penanganan keselamatan kerja : Cara mengatasi hal ini, apabila terjadi kecelakaa berarti tindakan pencegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perlu mempelajari apa yang salah.Kebijakan perusahaan yang tidak tegas : Perlu adanya tindakan yang tegas apabila terdapat pegawai yang tidak disiplinUndang-undang yang mengatur apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang keselamatan dan kesehatan kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja tau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15000.000 (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, DAN AUDITOR

kerusakan - kerusakan jalan baik flexible pavement dan rigid pavement


RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)