Postingan
Menampilkan postingan dari Juli, 2020
RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Rencana Mutu Kontrak (RMK) a. Ketentuan umum RMK merupakan dokumen Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang disusun oleh Penyedia Barang/Jasa untuk setiap kontrak pekerjaan dalam rangka menjamin mutu. RMK sebagai Panduan pelaksanaan kegiatan guna mencapai mutu yang disyaratkan sesuai kontrak (terhadap tahapan proses dan hasil kegiatan). Dicek oleh PPK dan disahkan oleh Pengguna Jasa (Ka SNVT). Dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. RMK adalah dokumen yang dinamis, dalam arti dapat berubah sesuai kebutuhan pada saat kegiatan berjalan, dengan tetap memperhatikan kaidah kaidah penyusunan dan persetujuan. RMK harus disosialisasikan, dipahami oleh semua unsur yang terlibat dalam kegiatan organisasi penyedia jasa. Evaluasi RMK dilakukan oleh Pengguna Jasa pada saat dilaksanakannya Pre Construction Meeting. Penyedia Jasa (Kontraktor & Konsultan) Penyedia Jasa 1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa 2. Menyampaikan dan mel
Rencana Kerja dan Syarat untuk Item PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BAHAN PEMBENTUK KONSTRUKSI CAMPURAN FLEXIBLE PAVEMENT DAN RIGID PAVEMENT dan ALAT ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK PROSES PELAKSANAAN PEKERJAAN JALAN TERSEBUT
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BAHAN PEMBENTUK KONSTRUKSI CAMPURAN FLEXIBLE PAVEMENT DAN RIGID PAVEMENT A. Komponen Perkerasan Lentur (Flexible Pavement) terdiri atas: 1. Tanah Dasar (sub grade) Tanah Dasar adalah permukaan tanah semula atau permukaan galian atau permukaan tanah timbunan, yang dipadatkan dan merupakan permukaan dasar untuk perletakan bagian-bagian perkerasan lainnya. Kekuatan dan keawetan konstruksi perkerasan jalan sangat tergantung dari sifat- sifat dan daya dukung tanah dasar. Umumnya persoalan yang menyangkut tanah dasar adalah sebagai berikut: a. Perubahan bentuk tetap (deformasi permanen) dari macam tanah tertentu akibat beban lalu lintas. b. Sifat mengembang dan menyusut dari tanah tertentu akibat perubahan kadar air. c. Daya dukung tanah yang tidak merata dan sukar ditentukan secara pasti pada daerah dengan macam tanah yang sangat berbeda sifat dan kedudukannya, atau akibat pelaksanaan. 2. Lapis Pondasi Bawah (sub base course) Lapis Pondasi Bawah adala