SOAL : 1. Pengguna jasa 2. penyedia jasa 3. auditor Penjelasan tentang pengguna jasa Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian) . Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) . Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” ( Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi ). Peng...
1. Agregat untuk beton adalah butiran mineral keras yang bentuknya mendekati bulat dengan ukuran butiran antara 0,063 mm — 150 mm. Agregat menurut asalnya dapat dibagi dua yaitu agregat alami yang diperoleh dari sungai dan agregat buatan yang diperoleh dari batu pecah. Dalam hal ini, agregat yang digunakan adalah agregat alami yang berupa coarse agregat (kerikil ), coarse sand ( pasir kasar ), dan fine sand ( pasir halus ). Dalam campuran beton, agregat merupakan bahan penguat (strengter) dan pengisi (filler), dan menempati 60% — 75% dari volume total beton. Keutamaan agregat dalam peranannya di dalam beton : · Menghemat penggunaan semen Portland · Menghasilkan kekuatan besar pada beton · Mengurangi penyusutan pada pengerasan beton · Dengan gradasi agregat yang baik dapat tercapai beton yang padat 1. Agregat Kasar Agregat kasar (Coarse Aggregate) biasa juga disebut kerikil sebagai hasil des...
Rencana Mutu Kontrak (RMK) a. Ketentuan umum RMK merupakan dokumen Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang disusun oleh Penyedia Barang/Jasa untuk setiap kontrak pekerjaan dalam rangka menjamin mutu. RMK sebagai Panduan pelaksanaan kegiatan guna mencapai mutu yang disyaratkan sesuai kontrak (terhadap tahapan proses dan hasil kegiatan). Dicek oleh PPK dan disahkan oleh Pengguna Jasa (Ka SNVT). Dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. RMK adalah dokumen yang dinamis, dalam arti dapat berubah sesuai kebutuhan pada saat kegiatan berjalan, dengan tetap memperhatikan kaidah kaidah penyusunan dan persetujuan. RMK harus disosialisasikan, dipahami oleh semua unsur yang terlibat dalam kegiatan organisasi penyedia jasa. Evaluasi RMK dilakukan oleh Pengguna Jasa pada saat dilaksanakannya Pre Construction Meeting. Penyedia Jasa (Kontraktor & Konsultan) Penyedia Jasa 1. ...
Cocok buat fto KTP re
BalasHapus