SOAL : 1. Pengguna jasa 2. penyedia jasa 3. auditor Penjelasan tentang pengguna jasa Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian) . Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) . Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” ( Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi ). Peng...
Programming Software adalah perangkat lunak yang menyediakan alat bantu atau fungsi yang dapat membantu programmer dalam membuat program komputer. Software ini sangat bergantung pada bahasa pemrograman yang digunakan. Alat bantu ini meliputi editor teks, compiler, interpreter, linkers, debugger dan lain-lain. Sebuah Integrated Development Environment (IDE) atau lingkungan pengembangan terpadu menggabungkan alat-alat bantu ini untuk mempermudah programmer. Ada cukup banyak sekali bahasa pemrograman dan beberapa yang terkenal adalah Java, PHP dan Microsoft Visual Basic. Software jenis ini memberikan instruksi standar yang melibatkan sintak dan semantik yang digunakan untuk mendefinisikan program aplikasi komputer (computer application program) sumber https://www.termasmedia.c...
Rencana Mutu Kontrak (RMK) a. Ketentuan umum RMK merupakan dokumen Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang disusun oleh Penyedia Barang/Jasa untuk setiap kontrak pekerjaan dalam rangka menjamin mutu. RMK sebagai Panduan pelaksanaan kegiatan guna mencapai mutu yang disyaratkan sesuai kontrak (terhadap tahapan proses dan hasil kegiatan). Dicek oleh PPK dan disahkan oleh Pengguna Jasa (Ka SNVT). Dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. RMK adalah dokumen yang dinamis, dalam arti dapat berubah sesuai kebutuhan pada saat kegiatan berjalan, dengan tetap memperhatikan kaidah kaidah penyusunan dan persetujuan. RMK harus disosialisasikan, dipahami oleh semua unsur yang terlibat dalam kegiatan organisasi penyedia jasa. Evaluasi RMK dilakukan oleh Pengguna Jasa pada saat dilaksanakannya Pre Construction Meeting. Penyedia Jasa (Kontraktor & Konsultan) Penyedia Jasa 1. ...
Cocok buat fto KTP re
BalasHapus