Postingan

PENJELASAN DETAIL TENTANG K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan URAIAN TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN

Gambar
PENJELASAN DETAIL TENTANG K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan URAIAN TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN Secara Keseluruhan atau secara garis besar Pengertian Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.  Tujuan Kesehatan dan keselamatan kerja  adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatanlingkungan kerja. Kesehatan Kerja Program kesehatan kerja  merupakan suatu hal penting dan perlu diperhatikan oleh pihak pengusaha. Karena dengan adanya program kesehatan yang baik akan menguntungkan para karyawan secara material, karena karyawan akan lebih jarang absen, bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan karyawan akan mampu bekerja lebih lama. “ Istilah kesehatan dan  keselamatan kerja  mengacu pada kondisi psikologis fisik dan psikologis pekerja yang merupakan hasil dari lingkungan yang

PENJELASAN TERKAIT ASHPALT MIXING PLANT (AMP) dan APP (AGREGATE PEOCESSING PLANT)

RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)

Gambar
Rencana Mutu Kontrak (RMK) a.       Ketentuan umum       RMK merupakan dokumen Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang disusun oleh Penyedia Barang/Jasa untuk setiap kontrak pekerjaan dalam rangka menjamin mutu. RMK sebagai Panduan pelaksanaan kegiatan guna mencapai mutu yang disyaratkan sesuai kontrak (terhadap tahapan proses dan hasil kegiatan). Dicek oleh PPK dan disahkan oleh Pengguna Jasa (Ka SNVT). Dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. RMK adalah dokumen yang dinamis, dalam arti dapat berubah sesuai kebutuhan pada saat kegiatan berjalan, dengan tetap memperhatikan kaidah kaidah penyusunan dan persetujuan. RMK harus disosialisasikan, dipahami oleh semua unsur yang terlibat dalam kegiatan organisasi penyedia jasa. Evaluasi RMK dilakukan oleh Pengguna Jasa pada saat dilaksanakannya Pre Construction Meeting. Penyedia Jasa (Kontraktor & Konsultan) Penyedia Jasa 1.             Menyusun Rencana Mutu Kontrak   Penyedia Jasa 2.             Menyampaikan dan mel